JAKARTA – Sebagai pengacara, Hotman Paris Hutapea mengawal ketat kasus hukum Audrey. Hotman dengan tegas membantah jika pelaku tidak bisa diadili hanya karena mereka masih di bawah umur.
Baca Juga: Minta Nomor Keluarga Audrey, Hotman Paris Siap Lawan Pelaku Bully
Hotman Paris menjelaskan, bahwa sebenarnya ada Undang Undang yang mengatur mengenai peradilan bagi pelaku kejahatan di bawah umur. Tak terkecuali dalam kasus Audrey.
“Alasan di bawah umur tidak tepat, karena ada Undang Undang tentang peradilan pidana anak, yaitu UU no 11 tahun 2012, anak yang di bawah umur (12-18 tahun) itu masuk dalam kategori anak yang bisa diadili dan ditahan. Itu aspek hukumnya,” jelas Hotman dalam channel YouTubenya, Rabu (10/4/2019).
Alasan lain yang bisa memperkuat pelaku kekerasan itu bisa ditahan adalah tindakan yang mereka lakukan termasuk dalam pidana berat. Tindakan yang dimaksud adalah melukai Audrey hingga membuat ia kini terbaring di rumah sakit.