Tarif itu, di luar biaya akomodasi yang harus disediakan Seungri untuk mendatangkan para PSK tersebut. Sementara itu, Seungri harus mengeluarkan dana sebesar KRW600 juta (Rp7,43 miliar) untuk menggelar pesta tersebut.
Atas dugaan penyediaan jasa prostitusi tersebut, pemilik nama asli Lee Seung Hyun itu terancam hukuman penjara selama 2-3 tahun. Hukuman tersebut, menurut pengacara Kim Kwang Sam termasuk dalam hukuman ringan.
Baca juga: Kerja Bareng di Asia's Got Talent, Anggun Bandingkan Jay Park dan David Foster
“Pelanggaran itu bukan termasuk dalam tindakan kriminal yang mendapatkan hukuman berat. Dia bahkan bisa saja mendapatkan hukuman percobaan,” ujar pengacara tersebut dalam KBS Entertainment Relay seperti dikutip dari Strait Times, pada Selasa (9/4/2019).
Tetapi keputusan mengenai hukuman bagi Seungri masih akan tergantung pada bukti baru yang bisa digali pihak kepolisian ke depannya.*
(SIS)