Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Jadikan Eddy Kim Tersangka Kasus Penyebaran Konten Porno

Siska Maria Eviline , Jurnalis-Jum'at, 05 April 2019 |16:23 WIB
Polisi Jadikan Eddy Kim Tersangka Kasus Penyebaran Konten Porno
Penyanyi Eddy Kim. (Foto: IST)
A
A
A

SEOUL – Pada 5 April 2019, Kepolisian Seoul Metropolitan menaikkan status Eddy Kim dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penyebaran konten porno. Keputusan itu diambil, setelah pengisi soundtrack drama Goblin itu memberikan kesaksiannya, pada 31 Maret 2019.

Dengan penetapan tersebut, maka sejauh ini polisi sudah mengamankan delapan dari 16 saksi yang tergabung dalam 23 chatroom yang berhubungan dengan Jung Joon Young. Eddy Kim juga menjadi selebriti kelima yang menjadi tersangka setelah Jung Joon Young, Seungri, Choi Jong Hoon, dan Roy Kim.

Baca juga: Ternyata, Vanessa Angel Sempat Tolak Ajakan Kencan Seorang Menteri Sebelum Ditangkap

Akibat penetapan statusnya, nama Eddy Kim dicoret dari daftar penampil Green Plugged Seoul 2019. Hal itu diumumkan panitia event tersebut lewat laman Facebook resmi mereka, pada hari ini (5/4/2019).

“Kami sangat memahami pro dan kontra kontroversi yang berjalan saat ini dan memutuskan untuk membatalkan keterlibatan Eddy Kim dalam event mendatang. Keputusan tersebut telah diketahui oleh Mystic Entertainment, agensi Eddy Kim,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement