Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Zul 'Zivilia' Dituding sebagai Pengedar, Ini Pembelaan Pihak Keluarga

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Rabu, 13 Maret 2019 |09:14 WIB
Zul 'Zivilia' Dituding sebagai Pengedar, Ini Pembelaan Pihak Keluarga
Foto: Instagram
A
A
A

JAKARTA - Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul, ditangkap oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya, terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, pada Jumat 1 Maret 2019 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat. Tidak sendiri, Zul ditangkap bersama tiga orang rekannya, yakni Rian, Andu, dan D, berikut barang bukti sabu seberat hampir 10 kg beserta ekstasi 24 ribu butir.

Atas perbuatannya, Zul dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sebagai mertua sekaligus kuasa hukum Zul, Andi Bachtiar, mengatakan bahwa menantunya tersebut tidak bersalah apalagi terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Sebab, ia diketahui hanya singgah sebentar ke kediaman rekannya untuk mengambil gitar sebelum berangkat manggung ke Bone, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Zul Zivilia Masuk Jaringan Narkoba Sejak 2018

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement