Hukuman di atas hanya untuk tindakan Jung Joon Young mengambil foto dan video bagian tubuh tertentu dari seseorang tanpa sepengetahuan korban. Pengacara No Young Hee kepada CBS Radio mengatakan, aksi sang penyanyi menyebarkan konten porno tersebut akan mendapatkan hukuman tambahan.
Baca juga: Adik Kajol Akui Mendapat Perlakuan Rasial di Amerika Serikat
No Young Hee menambahkan, pelaku penyebar foto atau video (tanpa seizin korban) terancam 5 tahun penjara da denda paling sedikit KRW30 juta (Rp378,69 juta). Jika video atau foto itu digunakan untuk keperluan komersial, maka pelaku terancam 7 tahun penjara dan denda paling sedikit KRW 30 juta (Rp378,69 juta).*
(SIS)