2. EL , kamu harus tau bahwa Ayah ini TIDAK SEDANG MENJALANI VONIS. (karena Ayah sudah dan sedang melakukan UPAYA BANDING). Berbeda dengan Ahok. Ahok di penjara karena dia MENJALANI VONIS karena dia tidak MELAKUKAN upaya Banding. (Banyak orang TIDAK MELEK HUKUM yg salah membandingkan KASUS AHOK Vs KASUS AHMADDHANI)
Pasal KASUS Ahok itu KUHP MURNI.
DAN KASUS AHOK ITU MENGANCAM KEAMANAN NEGARA ( lihat masive nya 411 dan 211 )
Sedangkan,
Pasal Ayah itu Pasal ITE 28 itu PASAL KARET (bisa di Tarik ke sana sini )
Karena tidak ada SUBYEK HUKUM yang di sebut.