Permasalahan yang disebut Rain itu adalah soal tuduhan sesorang yang mengatakan sang ibu berutang, pada 1988. Kala itu, ibu Rain masih mengoperasikan sebuah toko kue di Pasar Yong Moon, Seoul.
Baca juga: Jawaban Teuku Zacky Ketika Anak Bertanya soal Tuhan
Sang penuduh mengklaim, ibu Rain meminjam beras senilai KRW17 juta (Rp212,63 juta) dan dana tunai sebesar KRW8 juta (Rp100 juta). Namun Rain menilai, banyak kejanggalan dalam tuduhan tersebut.
Salah satunya saat si penuduh menyebut sang ibu berutang dari tahun 1988 hingga 2004. Padahal, ibunya meninggal dunia pada 2000, karena sakit.*
(SIS)