JAKARTA – Aktor Jupiter Fortissimo tampaknya harus siap menghadapi hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba yang membelitnya. Pasalnya, hasil tes urine menunjukkan bahwa Jupiter memang benar masih mengonsumsi narkoba berjenis sabu.
“Tes urine sudah dilakukan terhadap ketiga tersangka. Semuanya positif menggunakan sabu,” ujar Kombes Pol. Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada Kamis (14/2/2019).

Baca juga: Video Penampilan BLACKPINK di Good Morning America Tuai Kritikan
Lantaran positif sabu, Jupiter Fortissimo pun ditetapkan sebagai tersangka. Dalam rilis yang diterbitkan Polda Metro Jaya, Jupiter dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari deretan pasal di atas, sang aktor bisa dijerat pidana maksimal. “Hukuman 5 sampai 20 tahun (penjara),” ujar Argo menambahkan.