Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum Keberatan Ahmad Dhani Dipindahkan ke Surabaya

Revi C. Rantung , Jurnalis-Rabu, 06 Februari 2019 |13:43 WIB
Kuasa Hukum Keberatan Ahmad Dhani Dipindahkan ke Surabaya
Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pihak kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian yang memegang kasus pentolan Dewa 19 di Surabaya keberatan dengan pemindahan kliennya dari LP Cipinang ke rutan Medaeng, Jawa Timur. Menurutnya, permohonan tersebut sedikit melampaui batas kewenangan.

Oleh sebab itu, pihak kuasa hukum meminta agar Ahmad Dhani tetap berada di dalam LP Cipinang. Tetapi pihaknya juga menyebut akan menyanggupi kliennya hadir dalam persidangan di Jawa Timur.

“Tapi kita lihat permohonannya sedikit melampaui kewenangan. Karena meminta dipindahkan karena hanya sekedar menghadirkan terus pulang lagi. Jadi setiap jadwal sidang dihadirkan, tapi ini si Jaksa melakukan permohonan penetapan untuk dipindahkan,” papar Alwid Rahadian saat dijumpai di LP Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (6/2/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Ahmad Dhani: Ini Putusan Balas Dendam

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement