Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum Ahmad Dhani: Ini Putusan Balas Dendam

Ady Prawira Riandi , Jurnalis-Senin, 28 Januari 2019 |18:13 WIB
Kuasa Hukum Ahmad Dhani: Ini Putusan Balas Dendam
Ahmad Dhani (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ahmad Dhani dipastikan akan mendekam di penjara setelah divonis hukuman 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian, Senin (29/1/2019).

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, mengaku tidak puas dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Ia menganggap bahwa putusan tersebut merupakan putusan balas dendam atas hukuman yang dijatuhkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Ahmad Dhani, Pengamanan Diperketat

Baca Juga: Terbukti Ucapkan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Hadapi Vonis, Ahmad Dhani Tiba di PN Jakarta Selatan

"Jadi, dari kami sebagai penasehat hukum bahwa ini jelas sekali ini tendensinya putusan yang balas dendam. Jadi dianggap ada dua korban di situ, korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok dan pihak sini adalah Ahmad Dhani. Ini bukan win-win solution terhadap penegakan hukum di negara kita," kata Hendarsam selepas sidang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement