Seperti diketahui, draf RUU Permusikan yang dirancang 15 Agustus 2018, berisi sejumlah pasal yang membuat musisi geram. Salah satunya adalah Pasal 5.
Dalam Pasal 5, khususnya huruf f dan g, pemusik dalam proses kreasi dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Lalu, di Pasal 32, setiap pemusik yang diakui sebagai profesi menurut tolok ukur pemerintah harus memiliki sertifikat uji kompetensi, termasuk pemusik yang bermusik secara autodidak.
Pasal tersebut terkesan membatasi pemusik dalam suatu proses kreasi. Hal itu mengingatkan pada suatu era musik "ngak-ngik-ngok" yang terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin Presiden Sukarno.
(edh)