Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebohongan Berujung Bui untuk Vanessa Angel

Rena Pangesti , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2019 |03:03 WIB
Kebohongan Berujung Bui untuk Vanessa Angel
Vanessa Angel (Foto: Instagram)
A
A
A

- Bantahan Zakir, kuasa hukum Vanessa Angel soal barang bukti

 

Polda Jawa Timur telah merilis 5 barang bukti yang disita dari Vanessa Angel saat penggrebekan itu terjadi di Surabaya, (5/1/2019). Barang – barang tersebut diantaranya adalah handphone celuler merek Iphone, satu sim card, seprai berwarna putih, celana dalam wana ungu dan alat kontrasepsi.

Namun dalam keterangan konferensi pers, Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum Vanessa Angel membantah adanya alat kontrasepsi sebagai barang bukti.

"Jadi enggak ada kondom (saat penggerebekan)," kata Muhammad Zakir Rasyidin saat melakukan jumpa pers di Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2018).

- Polisi temukan video porno Vanessa Angel, statusnya bisa jadi tersangka

 

Barang bukti lain yang ditemukan polisi adalah sejumlah foto maupun video porno milik Vanessa Angel. Hal itulah yang kemudian menggiring rekan duet Nicky Tirta itu berstatus sebagai tersangka.

"Foto dan Video tak pantas itu yang bisa memberatkan VA dalam kasus prostitusi online ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (16/1/2019).

Soal video porno tersebut, melalui kuasa hukumnya yang baru Vanessa Angel pun menyangkalnya.

"Video (porno) dan chat (mesum) itu tidak ada, kita juga bingung apa dasarnya. Yang suguhkan ke kita murni ada pembicaraan antara chat Sisca kepada Vanessa. Kalau keterangan (video dari) Sisca berarti itu sepihak dan harus diklarifikasi dulu kepada Vanessa," ujar Milano saat jumpa pers, Rabu (16/1/2019).

 

- Fee mucikari

 

Mucikari Siska mengaku jika bayaran yang diterima olehnya hanya sebesar 10% dari tarif yang dipatok Vanessa Angel atas dugaan bisnis prostitusi yang dilakukan olehnya.

Lewat tayangan ekslusif di iNews Tv (10/1/2019) Siska pun meminta keadilan hukum kepada pihak kepolisian.

“Kalau bisa sih sama-sama kena pasalnya aja ya, mungkin dia gak hanya menikmati uang yang ini, tapi uang yang lain juga, bisa jadi alasannya itu bohong," jelasnya.

 

- Dijerat UU ITE, Vanessa Angel terancam 6 tahun penjara

 

Peningkatan status Vanessa Angel menjadi tersangka berawal dari terungkapnya video porno yang dibagikan ke mucikari, Siska.

"Yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (16/1/2019).

Aktivitas itulah yang langsung mengaitkan Vanessa Angel dijerat dengan kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, Vanessa terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

Bukti soal mengeksploitasi dirinya sendiri juga telah didapatkan polisi dengan rekening Koran. Vanessa Angel mendapatkan belasan kali transferan dari sang mucikarii yang diduga sebagai bayaran atas layanan prostitusi yang dilakukan Angel.

“VA ini mendapat orderan beberapa kali layanan prostitusi, difasilitasi oleh mucikari ES. Di rekening koran juga ada 15 kali uang ditransfer dari mucikari ES,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Kamis (10/1/2019).

 

“Data pengiriman dibuktikan juga dalam bentuk screen shoot,” imbuhnya.

Setelah memenuhi panggilan Polda Jatim untuk pemeriksaansebagai tersangka atas kasus prostitusi online, Vanessa Angel pun langsung ditahan selama 20 hari kedepan sejak Rabu, 30 Januari 2019.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement