"Tapi saya harus didampingi kuasa hukum saya, karena jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di ke belakang hari," tukasnya.
Seperti diketahui, Polda Jatim telah resmi menahan artis Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online mulai Rabu (30/1/2019) pukul 15 00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera, menyatakan administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah dilakukan penyiapannya pada hari ini pukul 15 00 WIB.
(aln)