Seperti diketahui, Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) pada 2017. Saat itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tersandung kasus penistaan agama saat berpidato di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Baca juga: Semakin Mesra, Robert Pattinson dan Suki Waterhouse Jogging Bareng
Karena ujaran kebencian itu, Ahmad Dhani digiring ke muka hukum dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*
(SIS)