JAKARTA - Ahmad Dhani langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang usai divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dari pantauan Okezone, Dhani langsung memasuki mobil tahanan usai meladeni wawancara setelah sidang. Dhani masuk ke dalam mobil didampingi dua kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis. Abdul Qodir Jaelani atau Dul juga turut serta masuk ke dalam mobil.
Ali Lubis mengkonfirmasi bahwa Dhani akan dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan. "Ke LP Cipinang. Iya, ditahan," kata Ali.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Ahmad Dhani, Pengamanan Diperketat
Baca Juga: Terbukti Ucapkan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Sementara itu Hendarsam sempat mengatakan keberatan dengan putusan vonis majelis hakim. Tim kuasa hukum pun selanjutnya akan mengajukan banding.