JAKARTA - Ahmad Dhani telah resmi ditetapkan bersalah atas kasus ujaran kebencian. Pentolan band Dewa 19 itu divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2019).
Ditemui usai persidangan, Dhani mengatakan bahwa ia akan menjalankan semua upaya hukum lainnya.
Baca Juga: Iis Dahlia Komentari Perut Sarwendah, Netizen: Kalimatnya Nyakitin!
Baca Juga; Dikritik Bawa Nama Tuhan saat Kampanye, Mulan Jameela: Terus Bawa Setan?
