“Dari beberapa saksi ahli yang kita periksa kita minta keterangan. Saksi ahli IT, saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa,” tambahnya.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Komentari Pola Asuh Anak Raffi Ahmad-Nagita
“(Kalau jadi tersangka) kita cenderung pakai pasal 27 ayat 1. Di mana ditransmisinya hal-hal yang bertentangan dengan norma kesusilaan,” sambungnya.
Pihak Kepolisian sendiri nampaknya telah merasakan kejanggalan dari kesaksian Vanessa Angel yang mengaku ke Surabaya untuk mengambil job sebagai MC. Pasalnya, Vanessa diamankan bukan di lokasi acara melainkan di sebuah kamar hotel bersama pria yang bukan pasangan sahnya.
(sus)