Terkait kepemilikan sabu, Caca Duo Molek membeli dari Yahya Ansori Nasution dengan harga Rp900 ribu. Sementara untuk ekstasi yang ditemukan, Caca mendapatkannya dari sumber yang berbeda.

"Didapat dari salah satu tempat hiburan, tanggal 7 Januari 2019," kata polisi dalam keterangan rilis.
Sayang, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai pasal yang dikenakan untuk Caca Duo Molek beserta dua tersangka lain.
(sus)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri