Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Sabu, Polisi Juga Temukan Ekstasi dari Caca 'Duo Molek'

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 14 Januari 2019 |13:48 WIB
Selain Sabu, Polisi Juga Temukan Ekstasi dari Caca 'Duo Molek'
Foto: Instagram
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengeluarkan rilis terkait penangkapan personel Duo Molek, Cahya Wulan Sari alias Caca. Dia ditangkap satu hari setelah penyidik berhasil meringkus tersangka Yahya Ansori Nasution pada 10 Januari 2019.

"Awalnya tim mendapat informasi masyarakat adanya perdagangan dan penyalahgunaan narkotika di TKP 1 dan dilakukan penangkapan TSK 1 (Yahya), dan penggeledahan dilanjutkan ke rumahnya," bunyi keterangan dalam rilis polisi yang diterbitkan Senin (14/1/2019).

"Hasil interogasi TSK 1, BB didapat dari DPO BRO, dan tanggal 9 Januari telah didistribusikan ke TSK 2 dan TSK 3 (Caca), dan menggunakannya bersama," lanjut bunyi keterangan tersebut.

Baca juga: Pedangdut Caca 'Duo Molek' Ditangkap Atas Kepemilikan Sabu

Dari hasil penangkapan Caca, polisi mengamankan satu buah cangklong bekas pakai sabu dengan berat 0,046 gram. Selain sabu, terdapat pula setengah butir ekstasi yang didapat dari Caca.

Baca juga: Jenazah Robby Tumewu Akan Dikremasi 17 Januari Mendatang

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement