Kendati demikian, pihak kepolisian masih akan terus mendalami kasus prostitusi online tersebut. Sebab beredar kabar masih terdapat puluhan artis dan model yang juga bekerja sebagai pekerja seks komersial.
“Pasal yang kami terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari, karena tak ada Undang-Undang yang menjerat, jadi sementara kami periksa sebagai saksi," pungkasnya.
(sus)