JAKARTA - Ahmad Dhani baru saja dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukannya pada Maret 2017.
Ditemui usai sidang, Dhani dan tim kuasa hukumnya merasa keberatan dengan tuntutan JPU. Pentolan band Dewa 19 itu merasa bahwa ujaran kebenciannya tidak mengarah kepada suatu golongan layaknya yang disebutkan oleh JPU.
Baca Juga: Ini Penyebab Meninggalnya Ibunda Roger Danuarta
Baca Juga: Jawaban Gempita Nora Marten saat Ditanya Ingin Tinggal dengan Siapa