JAKARTA - Restu Sinaga sempat mengenang ketika dirinya terciduk pihak berwajib atas penyalahgunaan narkoba berjenis ganja hingga psikotropika berjenis happy five. Kendati begitu, setelah dinyatakan bersalah, Restu Sinaga akhirnya divonis menjalani rehabilitasi selama 6 bulan pada Januari 2017 lalu.
Sebagai informasi, Restu Sinaga diciduk pihak kepolisian pada 2 Juni 2016 lalu.
Dalam tangan Restu kala itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba berjenis ganja seberat 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis Dumolid dengan berat keseluruhan 7,47 gram, 26 butir psikotropika jenis happy five dengan berat keseluruhan 7,21 gram.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Restu Sinaga Aktif di Belakang Layar