JAKARTA - Reza Bukan menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018). Kali ini, Reza dijadwalkan menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti sidang sebelumnya, Reza Bukan datang bersama rombongan tahanan lain. Dia mengenakan setelan kemeja putih dengan celana hitam yang biasa dipakai untuk sidang.
Tak banyak yang terucap dari Reza Bukan setibanya di pengadilan. Dia hanya menyampaikan harapan agar eksepsinya diterima.
(Baca juga: Reza Bukan Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba)

"Eksepsinya semoga diterima Majelis Hakim, doakan saja," tuturnya sambil berjalan masuk ruang tahanan.
Reza Bukan sendiri sebelumnya didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari dakwaan tersebut, pemilik nama asli Byron Eka berpotensi mendekam dibalik jeruji besi dalam kurun waktu 4 hingga 15 tahun.