Hendarsam, selaku kuasa hukum Dhani, juga menjelaskan bahwa timnya sudah mengirim surat perizinan sejak lama. Namun proses perizinan ini tidak juga menemui jawaban dari Kominfo.
“Kurang lebih seminggu lalu sudah kami kirimkan suratnya secara resmi dan sampai sekarang tidak ada respon. Tidak ada jawaban,” kata Hendarsam.
(Baca juga: Sebelum Lion Air JT 610 Jatuh, Roy Kiyoshi Pernah Ramal Kecelakaan Pesawat)
Diberitakan dari hasil peliputan Okezone sebelumnya, Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian usai tiga cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017. Kala itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
(sus)