JAKARTA - Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan ujaran kebencian. Dhani hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018), didampingi oleh tim kuasa hukum dan Dul Jaelani.
Pada persidangan kali ini Dhani harus kembali gigit jari karena batal menghadirkan seorang saksi ahli. Padahal saksi ahli yang ingin ia datangkan adalah seseorang dari Kominfo.
“Harusnya kami menghadirkan saksi ahli ITE dari Kominfo, tapi sampai hari ini Kominfo tidak memberikan izin kepada saksi ahli kita. Kalau ditanya kenapa? Nah saya juga bertanya-tanya, ada apa?,” kata Dhani sebelum memasuki ruangan sidang.
(Baca juga: Ahmad Dhani Pamer Foto Keluarga, Netizen: Keluarga Pura-Pura Sakinah)

Hendarsam, selaku kuasa hukum Dhani, juga menjelaskan bahwa timnya sudah mengirim surat perizinan sejak lama. Namun proses perizinan ini tidak juga menemui jawaban dari Kominfo.
“Kurang lebih seminggu lalu sudah kami kirimkan suratnya secara resmi dan sampai sekarang tidak ada respon. Tidak ada jawaban,” kata Hendarsam.
(Baca juga: Sebelum Lion Air JT 610 Jatuh, Roy Kiyoshi Pernah Ramal Kecelakaan Pesawat)

Diberitakan dari hasil peliputan Okezone sebelumnya, Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian usai tiga cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017. Kala itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
(sus)