Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terlibat Narkoba, Roro Fitria Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 04 Oktober 2018 |18:48 WIB
Terlibat Narkoba, Roro Fitria Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Foto: Dok Okezone
A
A
A

Yang memberatkan tuntutan, JPU menganggap Roro Fitria tidak mendukung langkah pemerintah dalam memberantas narkoba. Selain itu, status Roro sebagai public figure juga dianggap tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat. Sementara yang meringankan, JPU menganggap Roro Fitria sudah menyesali perbuatannya.

(Baca juga: Rumahnya Dibobol Maling, Roro Fitria Histeris)

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi pihak Roro Fitria untuk melakukan pembelaan. Sayang, tim kuasa hukum Roro belum menyiapkan berkas pembelaan dan meminta penundaan waktu hingga pekan depan.

"Rabu tanggal 10 (Oktober) untuk pledoi dari penasehat hukum," ujar Hakim Ketua Majelis Iswahyu Widodo sebelum menutup sidang.

(sus)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement