JAKARTA - Kriss Hatta resmi melaporkan dugaan perzinahan yang dilakukan Billy Syahputra dan Hilda Vitria ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/9/2018). Usai melapor, Kriss pun menitipkan pesan bagi Billy untuk bersiap menghadapi hukuman.
Baca Juga: Unggah Foto Kenakan Baju Terbuka, Ketiak Pamela Safitri Jadi Bahan Bully
"Ya siap-siap masuk rumah prodeo nanti," kata Kriss Hatta.
Sebelumnya diberitakan Okezone, Billy Syahputra dan Hilda Vitria dikenakan pasal 284 KUHP terkait dugaan perzinahan dalam laporan Kriss Hatta. Atas pengenaan pasal tersebut, keduanya bisa dijatuhi hukuman pidana penjara sembilan bulan.
"Untuk memberikan pelajaran. Ini loh bentuk hukumannya bagi pelakor atau pebinor," tutur Kriss Hatta.
Sementara bagi Hilda Vitria, Kriss Hatta tidak menitipkan pesan apapun. Dirinya merasa sudah tidak perlu berurusan lagi dengan Hilda.
"Enggak ada," pungkasnya.
Baca Juga: Unggah Foto Seksi di Labuan Bajo, Wulan Guritno Diperingati Netizen
Kriss Hatta sendiri melaporkan dugaan perzinahan Billy Syahputra dan Hilda Vitria berdasar sidang putusan pembatalan pernikahan yang belum lama ini dibacakan. Dalam sidang, Majelis Hakim menolak gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Hilda.
(LID)