Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peluk Mesra Kekasih Dhawiya Jelang Sidang Pembacaan Putusan

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Selasa, 04 September 2018 |14:09 WIB
Peluk Mesra Kekasih Dhawiya Jelang Sidang Pembacaan Putusan
Dhawiyah Zaida (Foto: Vania/Okezone)
A
A
A

Usai berbincang dengan salah satu temannya sesama tahanan, Muhammad diketahui langsung memeluk mesra kekasihnya tersebut. Bahkan ia juga dijetahui sempat untuk mencium mesra pipi Dhawiya sambil berpelukan.

Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan selama dua tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur untuk Dhawiya. Pasalnya JPU menilai bahwa Dhawiya terbukti bersalah berdasarkan Pasa 127 Ayat 1 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan dalam pembelaannya, kuasa hukum Dhawiya, Idham Indraputra, menyatakan bahwa tuntutan pihak JPU terlalu berat untuk kliennya. Bahkan dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Pendapat ahli dokter Nadia menyatakan seharusnya Dhawiya dapat direhabilitasi selama 3 sampai 6 bulan," tutur Idham Indraputra.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement