JAKARTA - Sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba terhadap anak dari ratu dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, dijadwalkan akan bacakan pada hari ini Selasa (4/9/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya Dhawiya diketahui ditangkap bersama kekasihnya, Muhammad dan kakak-kakaknya, di kediaman mereka di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari 2018 lalu.
Dalam penangkapannya, polisi menyita dua klip plastik berisi tiga buah paket sabu seberat 0,38 gram, 0,49 gram dan 0,45 gram dalam dompet milik wanita 33 tahun tersebut.

Sebelumnya, dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan selama dua tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur untuk Dhawiya.
Pasalnya JPU menilai bahwa Dhawiya terbukti bersalah berdasarkan Pasa 127 Ayat 1 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Baca Juga: Dhawiya dan Kekasih Dituntut 2 Tahun Rehabilitasi
"Menuntut menyatakan terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider kami," ungkap Lenna, selaku Jaksa Penuntut Umum di persidangan, 14 Agustus 2018 lalu.
"Sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana, pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," sambungnya.
Sementara itu dalam pembelaannya, kuasa hukum Dhawiya, Idham Indraputra, menyatakan bahwa tuntutan pihak JPU terlalu berat untuk kliennya. Bahkan dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Pendapat ahli dokter Nadia menyatakan seharusnya Dhawiya dapat direhabilitasi selama 3 sampai 6 bulan," tutur Idham Indraputra.
"Karena Dhawiya selama dalam penahanan tidak menggunakan narkoba dan dalam keadaan sehat. Seharusnya yang dilakukan adalah rehabilitasi sosial untuk mengembalikan Dhawiya secara mental untuk ke masyarakat," tambahnya.
Berdasarkan pantauan Okezone, hingga saat ini, mobil tahanan yang membawa Dhawiya dari Rutan Pondok Bambu, nampak belum terlihat memasuki areal Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, sidang pembacaan putusan atas kasus narkoba yang menimpa pelantun Aduh Bingung tersebut dikabarkan akan berlangsung usai Dzuhur nanti.
(edh)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri