Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dhawiya dan Kekasih Dituntut 2 Tahun Rehabilitasi

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Selasa, 14 Agustus 2018 |19:29 WIB
Dhawiya dan Kekasih Dituntut 2 Tahun Rehabilitasi
Dhawiya (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa putri Elvi Sukaesih, Dhawiya, telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8/2018).

Wanita berusia 33 tahun tersebutpun diketahui terbukti bersalah dan dituntut dengan masa pidana selama dua tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur dan dikurangi masa penahanan.

"Menuntut menyatakan terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider kami," ungkap Lenna, selaku Jaksa Penuntut Umum di persidangan, selasa (14/8/2018).

"Sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana, pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," sambungnya.

Baca Juga: Datang Sidang Dhawiya, sang Kakak Bawakan Asinan dan Nasi Padang

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement