
"Tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Pendapat ahli dokter Nadia menyatakan seharusnya Dhawiya dapat direhabilitasi selama 3 sampai 6 bulan," tutur Idham Indraputra.
"Karena Dhawiya selama dalam penahanan tidak menggunakan narkoba dan dalam keadaan sehat. Seharusnya yang dilakukan adalah rehabilitasi sosial untuk mengembalikan Dhawiya secara mental untuk ke masyarakat," tambahnya.
Berdasarkan pantauan Okezone, hingga saat ini, mobil tahanan yang membawa Dhawiya dari Rutan Pondok Bambu, nampak belum terlihat memasuki areal Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, sidang pembacaan putusan atas kasus narkoba yang menimpa pelantun Aduh Bingung tersebut dikabarkan akan berlangsung usai Dzuhur nanti.
(edh)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri