Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ibu Roro Fitria Jadi Saksi Sidang Narkoba Putrinya

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 30 Agustus 2018 |14:01 WIB
Ibu Roro Fitria Jadi Saksi Sidang Narkoba Putrinya
Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba Roro Fitria akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018). Dalam sidang kali ini, Roro diberi kesempatan menghadirkan saksi di hadapan Majelis Hakim.

"Hari ini saksi yang meringankan," ujar pengacara Roro, Asgar H. Sjarfi usai mendampingi klien lain di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Untuk saksi yang dihadirkan, Roro Fitria hanya membawa ibunya saja. Selebihnya, saksi datang dari pihak Wawan alias WH, tersangka lain yang ikut ditangkap bersama Roro.

(Baca juga: Roro Fitria Datangkan Saksi Ahli yang Sama Dengan Tio Pakusadewo)

"Enggak ada, cuma ibunya saja. Kalau dari Wawan ada keluarganya," jelas Asgar lagi.

Ini merupakan kali kedua ibunda Roro Fitria hadir di sidang putrinya. Sebelumnya diberitakan dari hasil peliputan Okezone, ibunda Roro sudah sempat hadir saat pihak sang aktris mendatangkan saksi ahli dalam sidang beberapa waktu lalu.

(Baca juga: Ditemani Ibu, Tangis Roro Fitria Pecah Kembali Jelang Sidang)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Roro Fitria pada 14 Februari 2018. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan usai polisi meringkus tersangka lain, WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu pesanan Roro seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

Atas perbuatannya, Roro Fitria terancam pidana diatas lima tahun. Dia dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sus)

(kem)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement