(Baca juga: Ajukan Banding, Ini Poin Keberatan Jennifer Dunn Atas Putusan Pengadilan)

Sebelumnya diberitakan dari hasil peliputan Okezone, Jennifer Dunn dalam sidang putusan kasus narkoba dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia divonis hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp800 juta.
Pidana penjara yang didapat Jennifer Dunn jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU hanya menuntut Jedun dipidana 8 bulan.
(sus)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri