Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ajukan Banding, Ini Poin Keberatan Jennifer Dunn Atas Putusan Pengadilan

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 24 Juli 2018 |02:32 WIB
Ajukan Banding, Ini Poin Keberatan Jennifer Dunn Atas Putusan Pengadilan
Jennifer Dunn (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan isi memori banding yang diajukan Jennifer Dunn atas putusan kasus narkoba. Kata Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lamanya vonis hukuman jadi sorotan utama pihak Jedun.

"Yang jelas banding keberatan terhadap putusan tersebut. Mungkin karena lebih tinggi dari tuntutan, dan logikanya begitu," ujar Achmad Guntur di kantornya, Senin (23/7/2018).

 

Seperti diketahui, Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya meminta Jedun dihukum delapan bulan penjara.

- Baca Juga: Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Jennifer Dunn Ajukan Banding

Sayang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat memberikan informasi yang lebih mendalam tentang banding Jennifer Dunn.

Menurut penjelasan Achmad Guntur, hal tersebut diluar kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku badan peradilan tingkat pertama.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement