Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditemani Ibu, Tangis Roro Fitria Pecah Kembali Jelang Sidang

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 16 Agustus 2018 |20:29 WIB
Ditemani Ibu, Tangis Roro Fitria Pecah Kembali Jelang Sidang
Roro Fitria (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

Roro Fitria terseret perkara narkoba usai ditangkap pada 14 Februari 2018. Oleh petugas kepolisian, Roro diamankan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan usai penangkapan tersangka lain, Wawan alias WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu pesanan Roro seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

Atas perbuatannya, Roro Fitria terancam pidana diatas lima tahun. Dia dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roro Fitria

Baca Juga: Jelang Sidang, Roro Fitria Bicara soal Uang Rp1 Miliar di Rekeningnya

(edi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement