Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dipolisikan Tessa Mariska, Elly Sugigi Minta Bukti Kuat

Revi C. Rantung , Jurnalis-Selasa, 07 Agustus 2018 |04:07 WIB
Dipolisikan Tessa Mariska, Elly Sugigi Minta Bukti Kuat
Elly Sugigi (Foto: Okezone)
A
A
A

BEKASI - Elly Sugigi angkat suara atas laporan yang dibuat oleh Tessa Mariska padanya. Mengingat Elly dipolisikan atas dugaan kasus penipuan bisnis.

Kendati demikian, melihat kasus tersebut, Elly Sugigi yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Arifin Harahap justru mengingingkan bukti kongkret terkait pelaporan itu. Bila dirasa ada perjanjian antara kliennya (Elly Sugigi) dan Tessa Mariska agar segera diberitahukan.

Seperti diketahui, sebelumnya pun pihak Tessa Mariska telah melayangkan somasi pada Elly Sugigi pada 3 Agustus 2018 kemarin.

“Dimana klien kami dalam surat somasi tersebut dikatakan ada perjanjian. Perjanjian yang mana? nomor berapa? yang menandatangani siapa? dan dibuat di mana? coba tunjukkan kepada kami bahwa ada perjanjan dengan Tessa Mariska,” kata Arifin Harahap saat jumpa pers dikawasan Bekasi, Jawa Barat pada Senin 6 Agustus 2018.

“Dibuat di notariskah, atau bermaterai, atau jangan-jangan diprangko. Coba tunjukkan kepada kami bahwa memang ada perjanjian itu,” sambungya.

Elly Sugigi

Baca Juga: Giginya Dihina Tessa Mariska, Begini Jawaban Menohok Elly Sugigi

Lebih lanjut, Arifin kembali memastikan bila kliennya Elly Sugigi tak pernah melakukan perjanjian dengan Tessa Mariska, apalagi secara tertulis. Sampai-sampai pihak pengacara menganggap permasalahan ini tak punya nilai kualitas hukum.

“Kami sampaikan bahwa klien kami tidak pernah ada kerja sama secara tertulis antara Tessa Mariska dengan klien kami, kami pastikan itu. Tolong diperlihatkan kepada kami bahwa ada perjanjian kerjasama yang ditandatangani klien kami, begitupun dengan Tessa Mariska,” ujarnya.

“Sehingga kami menganggap bahwa permasalahan ini tidak ada nilai kualitas hukumnya, maupun kuantitas,” lanjutnya.

Sementara itu, bila menyinggung mengenai permasalahan dugaan penipuan uang Rp50 juta yang dilakukan oleh Mpo Elly, sapaan akrab Elly Sugigi. Sebaiknya dibawa pada pihak Polsek saja tak perlu sampai pada pihak Polda Metro Jaya.

“Permasalahan kurang dari Rp50 juta, tetapi memang benar adanya seperti itu coba apa engga malu. cukup sebenarnya kalau permaslahan di bawah Rp50 juta ke Polsek saja. atau misalnya di kantor polisi, cukup permasalahan ini cukup sampai situ aja. jadi enggak usah ke mana-mana,” paparnya.

Baca Juga: Koordinator Penonton Alay Ini Siap Buktikan Dugaan Penipuan Elly Sugigi

Elly Sugigi

Kendati begitu, soal pelaporan itu setidaknya masih dipelajari oleh Arifin Harahap. Melihat kliennnya sempat dituduhkan melakukan penipuan. Tetapi bila hal tersebut tak terbukti, bukan berarti pihak Elly juga akan mengambil langkah kedepan.

“Dalam kaitannya dengan klien kami, kata-kata bahwa Mpo Elly melakukan penipuan, penjahat, di dalam satu infotainment, kami sedang mempersiapkan dan mempelajari bahwa memang, kami akan melakukan langkah hukum berikutnya. Karena tidak ada kata-kata pendahuluan ‘patut diduga melakukan penipuan atau penggelapan’ tetapi langsung menjudge seolah sudah penipu,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, koordinator penonton alay, Elly Sugigi dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan. Buah laporan itu, Elly Sugigi diancam 4 tahun penjara.

(edi)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement