Baca Juga: Giginya Dihina Tessa Mariska, Begini Jawaban Menohok Elly Sugigi
Lebih lanjut, Arifin kembali memastikan bila kliennya Elly Sugigi tak pernah melakukan perjanjian dengan Tessa Mariska, apalagi secara tertulis. Sampai-sampai pihak pengacara menganggap permasalahan ini tak punya nilai kualitas hukum.
“Kami sampaikan bahwa klien kami tidak pernah ada kerja sama secara tertulis antara Tessa Mariska dengan klien kami, kami pastikan itu. Tolong diperlihatkan kepada kami bahwa ada perjanjian kerjasama yang ditandatangani klien kami, begitupun dengan Tessa Mariska,” ujarnya.
“Sehingga kami menganggap bahwa permasalahan ini tidak ada nilai kualitas hukumnya, maupun kuantitas,” lanjutnya.
Sementara itu, bila menyinggung mengenai permasalahan dugaan penipuan uang Rp50 juta yang dilakukan oleh Mpo Elly, sapaan akrab Elly Sugigi. Sebaiknya dibawa pada pihak Polsek saja tak perlu sampai pada pihak Polda Metro Jaya.
“Permasalahan kurang dari Rp50 juta, tetapi memang benar adanya seperti itu coba apa engga malu. cukup sebenarnya kalau permaslahan di bawah Rp50 juta ke Polsek saja. atau misalnya di kantor polisi, cukup permasalahan ini cukup sampai situ aja. jadi enggak usah ke mana-mana,” paparnya.