Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lawan Pelecehan, Penyanyi Dangdut Titta Rizky Polisikan Label Musik

Edi Hidayat , Jurnalis-Minggu, 05 Agustus 2018 |22:48 WIB
Lawan Pelecehan, Penyanyi Dangdut Titta Rizky Polisikan Label Musik
Titta Rizki (Foto: Twitter)
A
A
A

JAKARTA - Penyanyi dangdut Titta Rizky akhirnya melaporkan label musik PT. Global Music Era Digital ke polisi karena dinilai telah melecehkan hukum terkait Hak Cipta dan Intelektual (HAKI). Titta menjerat label tersebut dengan Pasal 113 UU RI No. 28 Tahun 2014 dengan nomor laporan LPB/26/VII/2018/SUS/JATIM di Polda Jawa Timur.

Menurut Titta, laporan tersebut akhirnya dilakukan lantaran pihak label dinilai tidak ada respons dan niat baik kepada pihaknya. "Karena ruang mediasi yang sudah terlampaui, makanya label dilaporkan," kata Titta kepada Okezone belum lama ini.

Dibantu pihak kuasa hukum Ad. Togar Situmorang, Titta memastikan tidak ada damai setelah resmi melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum. Titta berharap kasus tersebut bisa memberikan dampak yang positif kepada pelaku seni.

"Kemungkinan damai tidak ada. Label itu dilaporkan agar tidak ada pelecehan hukum terkait HAKI terutama pihak pelaku seni, biar ada efek jera," jelas Titta.

Baca Juga: Demi Anak, Penyanyi Dangdut Titta Rizky Somasi Label Musik

Laporan Polisi

Sebelumnya diketahui kasus tersebut berawal ketika beberapa lagu ciptaannya yang berjudul Sholawat dan Galau yang dinyanyikan penyanyi cilik Rayvelin muncul di beberapa aplikasi streaming musik tanpa persetujuan dari Titta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement