JAKARTA - Kurniawan Adi Nugroho selaku perwakilan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) angkat bicara seputar gugatan pra peradilan atas video porno Ariel NOAH.
Dalam rilis yang diterbitkan Jumat (3/8/2018), Nugroho selaku pemohon gugatan menganggap nama-nama yang terseret dalam video itu sebagai korban hukum.

"Luna Maya dan Cut Tari apapun adalah publik figur yang semestinya diberi perlindungan hukum. Jika Luna Maya dan Cut Tari saja tidak mendapat perlindungan hukum, apalagi rakyat biasa. Dikhawatirkan akan menjadi korban ketidakpastian penegakan hukum," tutur dia.
Lebih lanjut, Nugroho juga mengutarakan kekecewaannya pada Polri atas kasus video porno Ariel NOAH dengan Luna Maya dan Cut Tari. Menurut dia, Polri tidak seharusnya menetapkan status tersangka pada seseorang dalam jangka waktu yang belum ditentukan.
- Baca Juga: Kasus Video Porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari Kembali Naik ke Permukaan, Ini Alasannya
"Tidak boleh menggantung nasib orang jadi tersangka seumur hidupnya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan dari hasil peliputan Okezone, Kurniawan Adi Nugroho mewakili LP3HI mengajukan gugatan pra peradilan atas video porno Ariel NOAH pada 5 Juni 2018.
Dalam gugatannya, Nugroho meminta Polri segera menghentikan penyidikan atas Cut Tari dan Luna Maya.
"Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng," bunyi inti gugatan Nugroho dalam salinan dakwaan.

Selain poin diatas, pemohon juga meminta pada Polri untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kedua artis.
Tak lupa, pemohon turut meminta Polri agar membersihkan nama Cut Tari dan Luna Maya.
Gugatan pra peradilan atas kasus video porno Ariel NOAH dengan Cut Tari dan Luna Maya sendiri sudah disidangkan. Rencananya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan pada 7 Agustus 2018.
(edh)