LOS ANGELES – Di tengah kesibukannya menjalani tur dunia dan persiapan album baru, Taylor Swift diperhadapkan pada kasus hukum baru. Melansir NME, Rabu (25/7/2018) gugatan itu dilayangkan Swif tLife, sebuah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat.
Gugatan itu datang setelah Swift merilis sebuah aplikasi jejaring sosial berlabel ‘SwiftLife’. Perusahaan itu mengklaim, pelantun Shake It Off tersebut tidak meminta izin ataupun berkonsultasi terkait penggunaan brand mereka.

Baca juga: Cerita Pengalaman Buruk Ferry Salim dalam Merawat Wajah
Patrick Benot, pemilik tunggal Swift Life menyebut, dirinya telah memiliki merek dagang tersebut sejak tahun 2008. Tentu saja, hal ini membuat nama aplikasi yang digunakan penyanyi 28 tahun tersebut terseret masalah.
Hingga berita ini diturunkan, Swift diketahui belum memberikan tanggapannya terkait tuntutan tersebut. Mungkin saja, mereka masih mempelajari tuntutan tersebut.
Sekadar informasi, aplikasi SwiftLife merupakan wadah untuk fans Taylor Swift berinteraksi satu sama lain sambil mendapatkan informasi terbaru dari sang idola.

Ia juga menawarkan foto dan video eksklusif Taylor Swift untuk bisa dinikmati para fans. Fasilitas lainnya yang bisa dinikmati fans dari aplikasi ini adalah emoji Swift alias Taymojis dan fitur untuk mendengarkan musik.