Pengamanan Fahmi sendiri merupakan imbas dari penggeledahan ruangan Kalapas dan warga binaan permasyarakatan (WBP) di lapas itu, lantaran diduga mengetahui adanya dugaan suap menyuap.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, diantaranya Wahid, Fahmi, Hendry Saputra selaku staf Wahid dan Andi Rahmat yang merupakan narapidana umum dan pendamping Fahmi di Lapas Sukamiskin. (sus)
(kem)