JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui telah memutus perkara penyalahgunaan narkoba yang dilakukan aktris Jennifer Dunn pada 25 Juni 2018 lalu. Bintang sinetron diputus untuk menjalani masa tahanan selama empat tahun kurungan dan denda sebesar Rp800 juta.
Tak terima dengan hasil putusan hakim, pihak Jennifer Dunn diketahui sudah mengajukan banding pertanggal 29 Juni 2018 lalu. Namun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengakui bahwa berkas tersebut baru dikirm ke Pengadilan Tinggi tanggal 19 Juli 2018.
"Perkara Jennifer Dunn yang sudah diputus, dari pihak Jennifer Dunn ajukan banding 29 Juni 2018, Jumat. Kemudian Penuntut Umum juga banding tapi tidak sama harinya, pada 2 Juli 2018. Perkara tersebut sampai saat ini belum inkrah. Artinya harus diperiksa Pengadilan Tinggi (PT)," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur di kantornya, Senin (23/7/2018).
"Berkas sudah dikirim tanggal 19 Juli kemarin, saya barusan cek. Kita belum tahu putusannya. Kita masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi," sambungnya.
(Baca Juga: Rafathar Sabet 2 Penghargaan dalam Mom and Kids Awards 2018)
(Baca Juga: Putra Nikita Mirzani Jalani Operasi, Sakit Apa?)