"Tio diposisikan sebagai pengguna murni, dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap. Tio berhasil melakukan rehabilitasi yang direkomendasikan oleh tim asesmen terpadu. Treatment yang tepat adalah rehabilitasi bukan penjara," ujar Miko Ginting, selaku salah satu akademisi yang terlibat dalam gerakan Sahabat Pengadilan.
Selain dari segi hukum, mereka juga menyoroti sisi humanis dalam kasus Tio Pakusadewo. Menurut Alviana, perwakilan Persatuan Korban Napza Indonesia, penjara bukan tempat yang tepat bagi korban penyalahgunaan narkotika seperti Tio.
"Kalau di penjara, maka akan semakin naik kelas seperti yang awalnya pengguna, akan menjadi pengedar. Dengan di penjara, maka akan tidak semakin baik. Barang di lapas sangat banyak dan subur," jelas dia.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinilai bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.