
Baca Juga: Hadiri Sidang, Tio Pakusadewo Tutupi Wajah Pakai Sapu Tangan
Atas perbuatannya, Tio dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tio dituntut enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
(edi)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri