JAKARTA - Sidang duplik kasus narkoba Tio Pakusadewo baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018). Dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim untuk menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum Tio tetap bertahan pada nota pembelaan atau pledoi kliennya.
"Pada intinya sama seperti minggu kemarin. Saya sampaikan bahwa replik dari Jaksa itu cuma pengulangan, semuanya pengulangan-pengulangan dari tuntutan yang telah kita sangkal dalam pledoi. Cuma Jaksa kembali mengulang. Itu saja sih yang kita sampaikan sebenarnya. Jadi hanya bentuknya pengulangan," terang kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy usai sidang.
Baca Juga: Hadiri Sidang, Tio Pakusadewo Tutupi Wajah Pakai Sapu Tangan
Selain itu, Aris juga kembali menyatakan bahwa tuntutan yang ditujukan pada kliennya tidak sesuai. Sebagai penyalahguna narkoba, Aris merasa Tio seharusnya mendapat penanganan medis berupa rehabilitasi, seperti ketentuan undang-undang.
"Jaksa tidak patuh terhadap Peraturan Jaksa Agung tentang penempatan korban atau penyalahguna narkotika dalam rehabilitasi. Itu yang pada intinya kita sampaikan," jelasnya lagi.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinilai bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.