Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbukti Bersalah, Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 25 Juni 2018 |17:11 WIB
Terbukti Bersalah, Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara
Jennifer Dunn (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Nota Pembelaan Ditolak Jaksa, Jennifer Dunn Menangis Minta Ampun

Dari hasil penangkapan FS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram. Menurut pengakuan FS, paket sabu tersebut akan diserahkan ke Jennifer Dunn.

Dari hasil pembacaan dakwaan, Jennifer Dunn terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Jennifer Dunn dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaam narkoba diancam denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

(edi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement