Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbukti Bersalah, Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 25 Juni 2018 |17:11 WIB
Terbukti Bersalah, Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara
Jennifer Dunn (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang putusan perkara narkotika yang menyeret artis cantik Jennifer Dunn baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis Hakim menyatakan Jennifer Dunn terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 112 UU Pasal 112 ayat 1 jo dan Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili menyatakan Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," ucap Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp800 juta rupiah dan jika hukuman denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," sambungnya.

Baca Juga: Hadiri Sidang Putusan, Jennifer Dunn Tertunduk Lesu

Jennifer Dunn

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement