2. Jeremy Thomas
Aktor senior Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan jual beli villa di Bali pada pertengahan 2017 lalu. Salah satu korban yakni Alexander Patrick Morris mengaku mengalami kerugian mencapai Rp16 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan, Jeremy mengaku sebagai konsultan keuangan yang bisa mengusahakan dana, sehingga korban pun menyerahkan akta tanah dan bangunan kepada Jeremy untuk mencarikan dana. Bukan uang yang didapat, akta tanah tersebut justru di balik nama atas Jeremy.
3. Sandi Tumiwa
Pesinetron Sandy Tumiwa diamankan oleh kepolisian Polda Metro Jaya atas tuduhan tindak penipuan berkedok investasi pada 2015 lalu. Pelapornya tak lain adalah rekan sesama artis, Anisa Bahar yang menjadi korbannya.
Sandy diketahui menjadi salah satu petinggi di PT CMS Bintang Indonesia, sebuah perusahaan Multi Level Marketing. Perusahaan tersebut menjanjikan keuntungan besar hingga 40 persen jika mendapat nasabah baru.
Sandy sukses meraup keuntungan hingga Rp7 miliar dari para korban yang ia gunakan untuk keperluan pribadinya.
4. Charly Setia Band
Vokalis Setia Band, Muhammad Casmali Parli atau dikenal Charly Van Houten ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan oleh rekan bisnisnya, Wira Pradana pada 2016 lalu. Charly dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dugaan penipuan tersebut berawal dari kerjasama antara Wira dan Charly untuk mempromosikan tiga lagu ciptaan Charly senilai Rp600 juta.
Sayangnya, hingga lagu tersebut telah rampung dipromosikan, Wira tidak mendapatkan keuntungan sebesar 40 persen seperti kesepakatan awal. Tak sampai disitu, Charly dituding juga melakukan penipuan terkait jual beli lagu dengan Wira hingga total kerugian yang diderita hampir mencapai Rp1 miliar.
5. Adjie Notonegoro
Desainer ternama Tanah Air, Adjie Notonegoro, pun terpaksa meringkuk di balik jeruji sel atas kasus penipuan jual beli berlian yang dilakukannya terhadap rekannya, Mervin.
Tak tanggung, total penipuan yang dilakukannya pun mencapai Rp3,11 miliar hingga ia harus mendekam di LP Cipinang selama 4 bulan lamanya.
Tak lama berselang usai menghirup udara bebas, Adjie pun kembali harus masuk ke dalam tahanan atas tuduhan kasus serupa. Kali ini, Adjie dituduh melakukan penipuan dan penggelapan pengadaan seragam pegawai salah Bank BRI. Akibatnya, paman Ivan Gunawan itu dijerat dengan Pasal 371 dan 378 KUHP. (edh)
(kem)