"Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara Rp5 ribu rupiah demikian tuntutan pidana kami baca pada hari ini," jelasnya.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada pihak Fachri Albar, apakah ada tanggapan atas putusan tersebut. Fachri Albar kemudian menjawab dirinya akan mengajukan pleidoi. "Saya akan mengajukan pleidoi pak Hakim," terang Fachri Albar.
Seperti diketahui, Pemeran film Alexandria itu ditangkap dikediamannya di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Fachri pada pagi hari pukul 07.00 WIB, dimana penangkapan tersebut disaksikan oleh sang istri Renata Kusmanto dan kedua anaknya.
Dari kediamannya polisi berhasil menyita alat bukti berupa narkoba berjenis ganja, sabu hingga dumolid serta beberapa alat hisap sabu berupa bong.
(aky)