Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbukti Konsumsi Narkoba, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Penjara

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 05 Juni 2018 |15:03 WIB
Terbukti Konsumsi Narkoba, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Penjara
Fachri Albar dituntut 9 bulan penjara (Foto: Taufik/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut artis Fahri Albar dengan hukuman 9 bulan penjara. Jaksa menilai aktris ganteng itu melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua melanggar Pasal 60 Ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan penyelahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (5/6/2018).

"Menyerahkan terdakwa Fachri Albar alias Ai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna sebagaimana dalam dakwaan kedua yaitu pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua melanggar pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika," kata JPU Nasruddin.

"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan. Namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," sambungnya.

 (Baca Juga: Diprotes Penggemar Via Vallen, Marko Simic Tutup Kolom Komentar)

Menyatakan barang bukti, lanjut Nasruddin, berupa satu buah botol plastik permen berisi bekas sisa pakai dan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu masing-masing untuk dirampas dan dimusnahkan.

"Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara Rp5 ribu rupiah demikian tuntutan pidana kami baca pada hari ini," jelasnya.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada pihak Fachri Albar, apakah ada tanggapan atas putusan tersebut. Fachri Albar kemudian menjawab dirinya akan mengajukan pleidoi. "Saya akan mengajukan pleidoi pak Hakim," terang Fachri Albar.

Seperti diketahui, Pemeran film Alexandria itu ditangkap dikediamannya di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Fachri pada pagi hari pukul 07.00 WIB, dimana penangkapan tersebut disaksikan oleh sang istri Renata Kusmanto dan kedua anaknya.

Dari kediamannya polisi berhasil menyita alat bukti berupa narkoba berjenis ganja, sabu hingga dumolid serta beberapa alat hisap sabu berupa bong.

(aky)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement